Menkumham Masih Tunggu Berkas Kepengurusan Golkar
Hingga hari ini, Kementerian Hukum dan HAM belum menerima berkas-berkas dari partai Golkar
POS KUPANG.COM, JAKARTA - Kepegurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Bali beberapa waktu lalu belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menkum HAM.
Hingga hari ini, Kementerian Hukum dan HAM belum menerima berkas-berkas dari partai Golkar.
"Belum dikirim. Saya masih menunggu susunan kepengurusan yang dikirimkan sama dokumen pelengkapnya," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Yasonna menduga Golkar masih menyiapkan dokumen seperti dokumen Munaslub dan susunan kepengurusan.
"Formaturnya saya tahu sudah selesai ya. Kemudian harus diakta notariskan, dikirimkan ke kita," ucap dia.
Jika sudah dikirimkan ke Kemkumham, Yasonna mengatakan, paling lambat selama tujuh hari Gokar akan memperoleh SK.
Sebelumnya, Sekjen Golkar Idrus Marham mengatakan belum mengiajukan permohonan kepada Kemkumham untuk mendapatkan SK.
"Belum, belum. Sedang mau kita ajukan karena lagi kan perlu prosesnya saya perlu yang diajukan itu keputusan perubahan AD/ART," kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (19/6/2016).
Selain itu, struktur kepengurusan masih perlu didaftarkan dalam akta notaris sehingga butuh mengumpulkan identitas para pengurus. (kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/laoly_20160621_152728.jpg)