Pungutan Pajak Atas Permainan Golf Telah Dicabut
Dengan adanya hasil konsultasi tersebut maka pungutan pajak atas permainan golf telah dicabut
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POSKUPANG.COM, KUPANG--Hasil konsultasi atas Ranperda Kota Kupang tentang pajak daerah tanggal 27 Januari 2016 maka pungutan pajak atas permainan golf telah dicabut.
Walikota Kupang, Jonas Salean,SH. MSi di ruang kerjanya, Senin (20/5/2016) mengatakan, Perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah, sebenarnya dalam proses pencabutan.
Menurut dia, Pemkot Kupang baru menerima hasil konsultasi atas ranperda tersebut dengan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 973/232/Keuda perihal hasil konsultasi atas ranperda Kota Kupang tentang pajak daerah dan retribusi daerah tertanggal 27 Januari 2016.
Dengan adanya hasil konsultasi tersebut maka pungutan pajak atas permainan golf telah dicabut.