Berita Flores Lembata Alor

Oknum Guru SMPN 5 Cibal Ditahan Polisi

Hari Jumat (17/6/2016), oknum guru ini memenuhi panggilan polisi. Penyidik memiliki bukti yang cukup sehingga pelaku langsung ditahan.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola

Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa

POS KUPANG.COM, RUTENG - Respon cepat ditunjukkan penyidik PPA Polres Manggarai terhadap dugaan pemerkosaan yang menimpa HJ (16), siswi Kelas II SMPN 5 Cibal, Kecamatan Pagal, Kabupaten Manggarai. Setelah memeriksa saksi korban, para sahabat, bidan dan dukun bersalin, Jumat (17/6/2106), penyidik menyasar Wilibordus Unu, oknum guru sekolah itu.

"Hari Jumat (17/6/2016), oknum guru ini memenuhi panggilan polisi. Penyidik memiliki bukti yang cukup sehingga setelah pemeriksaan itu pelaku langsung ditahan," terang Kapolres Manggarai, AKBP Totok Mulyanto DS, S.SIK, melalui Kasubag Humas, Iptu Simon Jeo, kepada Pos Kupang, Sabtu (18/6/2016).

Pelaku, kata Simon, mengakui melakukannya sebanyak tiga kali sekitar bulan Maret 2016 bertempat di rumah rekan gurunya hingga HJ hamil.

"Dia mengakui perbuatannya dan mau bertanggungjawab, tetapi tidak siap menikah, katanya dia sudah punya calon istri," kata Simon menirukan keterangan pelaku kepada penyidik. "Mungkin dia berpikir dipenjara saja," kata Simon.

Simon mengatakan, pelaku dijerat ketentuan pasal 81 (2) dan (3) jo pasal 76e jo pasal 82 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan penjara masksimal 15 tahun. Karena pelaku merupakan pendidik, kata Simon, ancaman hukumannya ditambah 1/3. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved