DPRD Nagekeo Persoalkan 50 THL
DPRD Kabupaten Nagekeo mempersoalkan tambahan 50 tenaga harian lepas (THL) tahun 2016 tanpa melalui perekrutan umum secara terbuka dan diketahui DPRD.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, MBAY - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo mempersoalkan tambahan 50 tenaga harian lepas (THL) tahun 2016 tanpa melalui perekrutan umum secara terbuka dan diketahui DPRD Nagekeo. Padahal, penambahan THL tersebut berdampak pada penambahan anggaran untuk belanja pegawai.
Pembahasan tentang 50 THL tahun 2016 itu sempat alot. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo, Marselinus Fabianus Ajo Bupu, didampingi Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea, dan Florianus Papu, dan dihadiri Bupati Nagekeo, Elias Djo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo, Julius Lawotan, Senin (13/6/2016), Ketua Pansus LKPj Bupati Nagekeo, Syafar, S.E mengatakan, kebijakan internal Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo tentang penerimaan THL tahun 2016 sebanyak 50 orang tanpa penyampaian dan persetujuan DPRD berdampak pada pembebanan APBD Nagekeo sehingga DPRD memberikan rekomendasi agar menghentikan dan menganulir kebijakan tersebut serta tidak diperkenankan kepada pemerintah untuk melakukan pembayaran honorarium THL tersebut.
Syafar mengatakan, apapun alasannya penambahan THL termasuk menggantikan THL yang mengundurkan diri atau diberhentikan akan sangat berpengaruh terhadap quota calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) bagi daerah itu. "Ini urus negara, bukan arisan, lembaga sosial, koperasi atau perusahaan keluarga," kata Safar.
Safar menambahkan, analisa beban kerja (ABK) dan analisa jabatan (Anjab) menunjukkan jumlah pegawai baik THL maupun PNS telah memenuhi standar sehingga jatah CPNS untuk Kabupaten Nagekeo hanya dialokasikan sedikit.
Anggota DPRD dari Gerindra, Marianus Waja, juga mempersoalkan mekanisme perekrutan, jumlah THL serta dampaknya terhadap quota PNS untuk Kabupaten Nagekeo pada tahun yang akan datang.
Menanggapi sorotan DPRD Nagekeo tersebut, Bupati Nagekeo, Elias Djo mengatakan, tidak menambah jumlah THL. Keberadaan 50 THL tersebut, kata Elias, untuk mengisi THL yang mengundurkan diri, diberhentikan serta ada yang lulus menjadi PNS.
"Tidak ada penambahan tapi mengisi lowongan. Jumlahnya tetap seperti tahun sebelumnya dan jumlah tersebut sudah ada dalam DPA masing-masing SKPD," kata Elias. (*)