Hari Ini Saipul Jamil Divonis

"Mudah-mudahan tidak ada halangan, Majelis Hakim tidak ada hambatan dan insya Allah besok (hari ini) akan dibacakan putusan," kata kuasa hukum Saipul.

Editor: Hyeron Modo

POS KUPANG.COM, JAKARTA --Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dijadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Selasa (14/6/2016).

"Mudah-mudahan tidak ada halangan, Majelis Hakim tidak ada hambatan dan insya Allah besok (hari ini) akan dibacakan putusan," kata kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, usai sidang Senin (13/6/2016) kemarin.

Ia mengatakan, sidang putusan tersebut nantinya digelar terbuka untuk umum sekitar pukul 14.00 WIB.

Ditemui terpisah, kakak Saipul, Sholeh Kawi, berharap adiknya dapat terlepas dari jeratan hukum.

"Bisa diputus seadil-adilnya dan hakim melihat fakta persidangan bukan berdasar opini, tapi faktanya," ucap Sholeh.

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).*

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved