Hindari Kredit Bermasalah, BI Dorong Pemberantasan Transaksi Gesek Tunai

Hal ini telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada 12 Juni 2015 lalu bertempat di Bank Indonesia.

Editor: Paul Burin
Kompas/Heru Sri Kumoro
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo 

POS KUPANG,COM, JAKARTA - Bank Indonesia mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun) kartu kredit, sebagai upaya perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran agar terhindar dari kredit bermasalah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gestun.

Hal ini telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada 12 Juni 2015 lalu bertempat di Bank Indonesia.

Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant, sehingga pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.

Praktik Gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Sesuai dengan PBI tersebut, kata Tirta, pihak acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit, sebab? praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah.

"Selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit," tutur Tirta, Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Selain itu, Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang dan mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para pelaku industri bersepakat untuk bekerjasama dalam memberantas Gestun dengan menghentikan merchant pelaku Gestun.

"Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer," ucapnya. (tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved