LIPSUS
Bidan Dapat Rapor Merah
sudah ada komitmen bersama bahwa kalau terjadi kematian ibu di desa karena tidak tertangani bidan PTT maka yang bersangkutan mendapat rapor
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Jahang
POS KUPANG.COM--BIDAN Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Manggarai Barat sudah mengetahui sanksi yang bakal diterimanya. Sebelum bertugas, sudah ada komitmen bersama bahwa kalau terjadi kematian ibu di desa karena tidak tertangani bidan PTT maka yang bersangkutan langsung mendapat rapor merah.
"Total bidan yang kami berhentikan mulai tahun 2015 sampai 2016 ini sebanyak lima orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Mabar, Imaculata V Djelulut saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Selasa (7/6/2016).
Imaculata menjelaskan, bidan diberhentikan antara lain karena tidak menjalankan tugas pelayanan sesuai standar yang ditentukan. Kalau bidan tidak berada di tempat tugas saat ibu yang melahirkan, otomatis bidan itu mendapat nilai buruk.
Faktor lainnya, kemampuan pelayanan yang kurang, ditambah adanya keluhan masyarakat serta penilaian Kepala Desa. Juga penilaian Kepala Puskesmas tempat bidan PTT itu ditugaskan dan hasil evaluasi dari pihak Dinas Kesehatan.
Dijelaskannya, lima orang bidan PTT yang telah diberhentikan di Mabar terdiri dari tiga orang pada tahun 2015 dan dua orang tahun 2016 ini. Pada 2015 lalu, bidan PTT yang diberhentikan bertugas di Desa Tiwu Nampar Kecamatan Komodo, bidan PTT yang bertugas di Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng dan bidan PTT di Desa Rokap Kecamatan Macang Pacar. Bidan PTT yang diberhentikan tahun 2016, yaitu yang bertugas di Desa Golo Ketak Kecamatan Boleng dan yang bertugas di Desa Nanga Kantor Barat Kecamatan Macang Pacar.
Imaculata mengakui, Dinas Kesehatan Mabar lebih fokus mengevaluasi kinerja bidan PTT karena bidan PTT bertugas langsung di desa. Sedangkan bidan PNS atau honor maupun sukarela, umumnya bertugas di Puskesmas. Selain itu, Dinas Kesehatan berkewenangan penuh mengevaluasi kinerja para bidan PTT termasuk memberhentikannya.
Surat Keputusan (SK) bidan PTT berlaku tiga tahun tetapi setiap tahunnya dievaluasi Dinas Kesehatan. Selain itu, setiap bulan selalu ada pembinaan dan penambahan pengetahuan dalam pelayanan.
"Setiap bulan bidan PTT wajib menyampaikan ke kami laporan kinerjanya yang ditandatangani Kepala Desa dan Kepala Puskesmas. Ada Kepala Desa dan Kepala Puskesmas yang tidak mau tanda tangan karena kinerja bidan PTT di wilayahnya tidak sesuai yang diharapkan," kata Imaculata.
Menurutnya, evaluasi terhadap bidan PTT dinilai dari banyak sisi, baik dari adanya keluhan masyarakat, penilaian kepala Desa, penilaian Kepala Puskesmas dan laporan kinerjanya. Dijelaskannya, mulai 2016 ini tidak ada lagi perekrutan bidan PTT serta dokter PTT. Bidan PTT dan dokter PTT sedang diproses untuk menjadi PNS yang merupakan program dari Kementerian Kesehatan.
Pengelola program kesehatan ibu dan anak di Dinas Kesehatan Mabar, Lili Pujiastuti menyatakan, bidan PTT yang kinerjanya buruk tidak langsung dipecat tetapi diberi pembinaan.
"Tidak serta merta dipecat. Mereka ditarik dulu dari desa tempat tugasnya ke Puskesmas selama tiga bulan. Lalu ke Dinas selama satu hingga dua bulan, termasuk menjalankan pelayanan obsetri atau kebidanan yang disebut Poned di Puskesmas. Ada dua Puskesmas Poned yakni di Labuan Bajo dan Lembor. Kalau tidak ada perubahan baru diberhentikan," demikian Lili. (ser)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/aktifitas-bidan-di-puskesmas_20160608_183526.jpg)