Artis Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara

Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Editor: Rosalina Woso
Kompas.com/David Oliver Purba
Selasa (7/6/2016), pedangdut Saipul Jamil yang tersangkut kasus percabulan anak di bawah umur, Selasa siang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

"Tujuh tahun penjara kemudian denda Rp 100 juta," ucap jaksa Dado Ahmad Ekroni seusai sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Kenapa cuma satu karena kan alternatif. Jadi kami buktikan yang (dakwaan) pertama. UU Perlindungan anak Pasal 82," ucapnya.

Saipul ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2016, atas laporan dugaan tindakan cabul terhadap DS (17). (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved