Selebriti
Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara
"Tujuh tahun penjara kemudian denda Rp 100 juta," ucap Jaksa Dado Ahmad Ekroni, usai sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Editor:
Hyeron Modo
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil berada dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/5/2016), untuk menjalani sidang lanjutan kasusnya.
POS KUPANG.COM, JAKARTA--Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.
"Tujuh tahun penjara kemudian denda Rp 100 juta," ucap Jaksa Dado Ahmad Ekroni, usai sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Kenapa cuma satu karena kan alternatif. Jadi kami buktikan yang (dakwaan) pertama. UU Perlindungan Anak pasal 82," ucapnya.
Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17). *
Berita Terkait