Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba 4 Kg

Narkoba jenis sabu seberat4 kg yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut, digagalkan Polsek Pelabuhan kota Parepare

Editor: Agustinus Sape

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Narkoba jenis sabu seberat empat (4) Kilogram yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut, digagalkan Polsek Pelabuhan kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (6/6/2016).

Penggagalan penyelundupan narkoba seharga empat miliar rupiah ini dilakukan dalam operasi rutin Polsek Pelabuhan Parepare.

Dua pelaku yang diduga kuat adalah kurir besar yakni, Adrian (28) petani asal desa Tompo kecamatan Damapal Utara kabupaten Tolitoli dan Taufiq (26) warga Kusuma Bangsa kecamatan Pamudian kecamatan Tarakan Tengan kota Tarakan, diamankan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar (Kombes) Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan dua kurir besar ini sekitar pukul 00.20 Wita dini.

"Pelaku Adrian awalnya diamankan saat turun dari kapal Lambelu asal Tarakan. Pelaku yang dicurigai petugas dilapangan langsung menggeledah dan menemukan barang bukti," kata Barung.

Tak sampai disitu, iperasi rutin yang dipimpin langsung Kapolsek Pelabuhan Nusantara Iptu Syarifuddin dan didampingi Kanit Reskrim dan Intelkam kemudian melakukan pengembangan.

Taufiq kemudian diamankan oleh personel gabungan Reskrim intel Polsek Nusantara disamping SPBU kota Parepare atau tifak berjauhan dari Pelabuhan Nusantara.

Barung mengungkapkan, dari hasil intrigasi sementara, barang bukti berupa sabu seberat emapt kilogram tersebut adalah milik seorang bandar atas nama Andri Sabiring dikabupaten Tolitoli.

"Mereka memang mengaku sabagi kuri dan sebagai imbalannya keduanya akan diberi imbalan sebesar sepuluh (10) juta rupiah oleh si andri ini yang berada di tolitoli," ungkap Barung. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved