Lion Air Laporkan Pilot yang Terlibat Aksi Mogok ke Polisi
Ini laporan kedua yang dilakukan Lion Group ke polisi dalam waktu berdekatan.
POS KUPANG.COM, JAKARTA - Lion Group melaporkan sejumlah pilotnya yang melakukan aksi mogok pada 10 Mei 2016 lalu ke polisi.
Ini laporan kedua yang dilakukan Lion Group ke polisi dalam waktu berdekatan setelah sebelumnya melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, ke polisi.
Salah satu pilot yang Lion laporkan ke pihak berwajib adalah Yosi Kurniawan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Yosi dan pilot lainnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Pelapornya Harris Arthur Hedar, pengacara (Lion Group) dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP," kata Martinus, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Sebelumnya, ratusan pilot maskapai penerbangan Lion Air memutuskan untuk mogok terbang karena uang transpor tak kunjung diberikan.
Namun, kata Martinus, menurut pelapor, Yosi dan pilot lainnya menyebarluaskan berita bohong soal uang transpor itu.
(tribunnews.com)