Breaking News
Rabu, 15 April 2026

OJK Sebut Orang Indonesia Mudah Tergiur Investasi Bodong

Orang Indonesia mudah tergiur. Ditawari investasi bunga tinggi, imbalan tinggi masuk orang itu.

Editor: Paul Burin
Thinkstock .
Ilustrasi rupiah 

POS KUPANG.COM, BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai saat ini terdapat 406 perusahaan yang terindikasi sebagai penyimpan dana ilegal atau investasi bodong.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing mengatakan, keuntungan yang tinggi membuat masyarakat terjerat untuk ikut investasi bodong tersebut.

"Orang Indonesia mudah tergiur. Ditawari investasi bunga tinggi, imbalan tinggi masuk orang itu," ujar Tongam, di Bogor, Sabtu (4/6/2016).

Tongam menyebutkan, perusahaan itu akan menawarkan keuntungan kepada konsumen dengan bunga di atas 5 persen tanpa menjual produk. Padahal, sebut dia, mendapatkan keuntungan sebesar itu tanpa menjual produk tidak mungkin.

"Contohnya CSI (Cakrabuana Sukses Indonesia) di Cirebon mereka tawarkan keuntungan 5 persen per bulan. Enggak masuk akal itu, bagaimana mungkin? Tapi sekarang lancar, dia merekrut orang baru, dia dapat bayaran kalau rekrut orang baru," ungkap Tongam.

Untuk menangani kasus tersebut, OJK membentuk Satuan Tugas (satgas) waspada Indonesia yang bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, BKPM, dan Kementeri Komunikasi dan Informatika.

"Kita punya satgas waspada investasi tahun ini ada 12 daerah yang dijalani dan tugas-tugasnya identifikasi kasus, analisis, laporkan beberapa perusahaan ke polisi," ucap Tongam.

Selain itu, Tongam menuturkan tugas satgas waspada investasi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik penghimpunan dana dan pengeloaan investasi yang ilegal. Sehingga dengan adanya edukasi itu masyarakat bisa membedakan mana perusahaan investasi yang legal atau ilegal.

Tongam mengimbau, masyarakat mempertimbangkan perusahaan investasi dalam dua hal yaitu perusahaan itu legal dan keuntungan yang didapat harus logis. Ia juga berharap dengan adanya satgas waspada investasi ini bisa menurunkan korban bahkan bisa menghilangkan kasus investasi bodong ini.
(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved