Berita Flores Lembata Alor

Kasus Pompa Hydrant di Ngada Harus Tuntas

Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, SIK memerintahkan penyidik tipikor agar lebih intensif

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, SIK 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, SIK memerintahkan penyidik tipikor agar lebih intensif pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pompa hydrat di Kabupaten Nagekeo. Polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini meski yang terlibat langsung dalam kasus ini adalah anggota DPRD Nagekeo, Rofinus Jo Wasek.

Kapolres Andy mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2016). Kapolres dikonfirmasi terkait keseriusan penyidik dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara yakni anggota DPRD.

"Saya perintahkan penyidik untuk lanjutkan pemeriksaan hingga tuntas. Soal kapan selesainya kasus itu, saya belum bisa pastikan. Karena kasus korupsi butuh proses," kata Kapolres.

Ia mengatakan, kasus pompa hydrant melibatkan anggota DPRD Nagekeo, Rofinus Jo Wasek. Namun, dalam penyelidikan kasusnya, Rofinus Jo Wasek sebagai rekanan dan saat itu Wasek belum menjadi anggota DPRD Nagekeo.

Dengan demikian, penyidik bukan memeriksa sebagai anggota DPRD tetapi sebagai rekanan dalam proyek pompa hydrant.

"Masyarakat tidak perlu kawatir. Polisi tidak akan tebang pilih. Siapa saja yang terlibat dalam kasus harus diproses hukum," tegas Kapolres. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved