Bupati Ende Ajukan Ranperda Restribusi Usaha ke DPRD Ende
Bupati Marsel mengatakan, pemerintah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Ende nomor 4 tahun 2011
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Bupati Ende, Ir Marsel Petu mengajukan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Ende nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, pada sidang peripurna 1 Sidang III DPRD Kabupaten Ende, Kamis (2/6/2016) di gedung DPRD Kabupaten Ende.
Bupati Marsel mengatakan, pemerintah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Ende nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha sebagai penjabaran dari Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.