Bupati Ende Ajukan Ranperda Restribusi Usaha ke DPRD Ende

Bupati Marsel mengatakan, pemerintah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Ende nomor 4 tahun 2011

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Bupati Ende, Ir Marsel Petu mengajukan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Ende nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, pada sidang peripurna 1 Sidang III DPRD Kabupaten Ende, Kamis (2/6/2016) di gedung DPRD Kabupaten Ende.

Bupati Marsel mengatakan, pemerintah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Ende nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha sebagai penjabaran dari Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved