Lipsus Jual Beli SK Guru Kupang

Tangkap dan Proses Hukum

Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Manafe, S.H mendesak pemerintah segera menyikapi laporan pansus itu. Apalagi sudah disampaikan secara resmi

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Tangkap dan Proses Hukum
Net
Ilustrasi

POS KUPANG.COM -- Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Manafe, S.H mendesak pemerintah segera menyikapi laporan pansus itu. Apalagi sudah disampaikan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kupang pekan lalu.

"Jika benar terjadi seperti itu, sangat memalukan. Ini cara-cara memperkaya diri dan merugikan banyak orang," kata Manafe, Rabu (25/5/2016) sore.

Praktek jual beli SK guru kontrak, kata Manafe, menutup peluang guru yang memiliki kompetensi dan mengantongi ijazah sarjana pendidikan.

"Masa depan sarjana pendidikan dirampas oleh guru kontrak berijazah SMA maupun sarjana non pendidikan lainnya. Ini juga berdampak pada mutu pendidikan. Sebab yang mengajar bukan mereka yang punya kompetensi, kualifikasi dan basic ilmu pendidikan," jelas Manafe.

Ia mendesak Bupati Kupang, Ayub Titu Eki agar membentuk tim mengusut dugaan praktek jual beli SK guru kontrak di Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang.

"Kalau dapat orangnya, tangkap dan diproses hukum. Dan dicopot pula dari jabatannya," pinta Manafe.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kupang, Johanes Masse. Menurutnya, pansus sudah menyerahkan laporannya secara resmi kepada pemerintah.

"Terlepas dari kekurangan laporan pansus itu, sudah seharusnya Bupati Kupang segera membentuk tim untuk menelusuri kebenaran kasus jual beli SK guru kontrak itu," pinta Masse.

Jika hasil penelusuran positif, lanjutnya, Bupati Kupang harus membuat rekomendasi untuk diproses hukum.

"Kemarin Pak Bupati Kupang sudah copot Kadis PPO Kabupaten Kupang. Mungkin kadisnya tidak tahu. Yang buat oknum pejabat seperti itu kasubdin-nya. Orang ini yang harus diproses hukum dan dicopot. Kalau dibiarkan ada di sana (Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang, Red), maka jadi penyakit bagi banyak orang," jelas Masse.

Sebenarnya, lanjut Masse, pansus menemukan banyak sekali kasus di Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang. Misalnya SK ganda pengangkatan kepsek, guru tanda tangan kwitansi kosong uang lauk pauk (ULP) tapi tidak terima uangnya selama dua tahun, rekayasa laporan fisik proyek pembangunan gedung sekolah, dan sebagainya.

"Itu juga harus ditelusuri oleh pemerintah. Jangan cuma urus kasus jual beli SK guru kontrak," pinta Masse. (ade)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved