LIPSUS
Terdakwa Pemerkosa Anak Mengaku Tak Bisa Berbahasa Indonesia
Sarah Benyamin (58), guru SDI Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, tempat korban OW bersekolah, memastikan terdakwa Ba'i KT bisa Berbahasa Indonesia.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sarah Benyamin (58), guru SDI Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, tempat korban OW bersekolah, memastikan terdakwa Ba'i KT bisa Berbahasa Indonesia. Jadi keterangan terdakwa bahwa dia tidak bisa berbahasa Indonesia itu patut diragukan.
Saat kejadian, tanggal 13 Oktober 2014, Sarah bertemu pelaku yang datang ke sekolah menawarkan cumi-cumi.
"Dia tawar 1 natok (ikat,red) 10.000. Dia tawarkan sampai tiga kali dan saya tawar 3 natok Rp 20.000, tapi dia tidak mau. Lalu dia pergi, tapi dia datang lagi, dan minta saya beli sesuai yang saya mau, tapi saya tidak mau lagi. Dia pakai Bahasa Idonesia, kenapa sekarang bilang tidak tahu Bahasa Indonesia. Itu dia putar balek," kata Sarah, Jumat (27/5/2016).
Sarah menyesalkan kejadian perkosan yang menimpa muridnya itu dan hukum pun tidak bisa memihak korban. "Biarlah terjadi seperti ini. Siapa memupuk kejahatan dan kebohongan akan menuai nanti. Kita semua punya saudara, anak, perempuan, nanti Tuhan akan membalasnya," kata Sarah.
Hal senada diakui HW, ayah korban. "Kalau dia (terdakwa) tidak bisa Berbahasa Indonesia, maka dia jual ikan bagaimana. Orang yang tinggal di sini dari berbagai daerah. Putar balek," kata HW.
Jaksa Bagus mengaku pernah mengajukan bukti bahwa terdakwa bisa berbahasa Indonesia, dengan cara menghadirkan saksi penyidik Polres Kupang, tapi hakim menolak dengan alasan tidak masuk dalam materi perkara. (vel)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sarah-benyamin-1_20160530_095107.jpg)