Ahok : Ketua RT/RW Mau Masuk Penjara Enggak?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kewajiban ketua RT/RW

Editor: Rosalina Woso
Jessi Carina
Puluhan ketua RT dan RW di Jakarta datang ke DPRD DKI untuk protes keberatan sistem pelaporan via Qlue. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kewajiban ketua RT/RW melaporkan aduan masyarakat via aplikasi Qlue merupakan bagian dari upaya transparansi.

Sebab, ia tidak mungkin memberikan uang operasional kepada RT/RW begitu saja tanpa adanya bukti digunakan untuk apa uang tersebut.

Ahok menyatakan, laporan aduan masyarakat via Qlue merupakan bukti bahwa uang operasional yang dibayarkan ke ketua RT/RW digunakan untuk hal tersebut.

"Sekarang logika begini aja, mereka mau masuk penjara apa enggak? Kalau kami terima uang APBD itu ada pertanggungjawaban enggak? Sekarang ini pertanggungjawabannya uang operasional itu ngarang-ngarang enggak? Bikin kuitansi aja hati-hati ini," kata dia di Balai Kota, Senin (30/5/2016).

Sebelumnya, sejumlah ketua RT/RW mengeluhkan kewajiban mereka melaporkan keluhan masyarakat via aplikasi pengaduan Qlue.

Selain mengeluhkan sulitnya penggunaan Qlue, mereka juga menilai besaran uang operasional bulanan yang hitung-hitungannya Rp 10.000 per laporan dianggap terlalu kecil. Besaran total uang operasional yang diterima per ketua RT/RW mencapai Rp 900.000.

Adapun jumlah aduan yang wajib dilaporkan para ketua RT/RW per harinya minimal tiga laporan.

"Apa sih susahnya (melaporkan) cuma tiga kali sehari? Kalau kamu enggak sempat mesti begituan, ya jangan jadi RT/RW, Bos," ujar Ahok. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved