Pihak Pedangdut Saipul Jamil Ungkap Fakta Baru dalam Persidangan

Sebuah fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan pencabulan anak dengan terdakwa penyanyi dangdut Saipul Jamil (35).

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil di mobil tahanan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016) siang. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Sebuah fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan pencabulan anak dengan terdakwa penyanyi dangdut Saipul Jamil (35).

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, DS menginap bukan atas dasar ajakan pria yang akrab disapa Ipul itu.

"Ternyata dari saksi-saksi yang memperkenalkan dari awal itu, justru dari awal DS itu meminta kepada Saipul Jamil untuk nginap di rumahnya," kata Kasman usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016) malam.

Yang dipertanyakan, lanjut Kasman, mengapa DS terus meminta menginap di kediaman Saipul.

"Baru pertemuan ketiga itu berhasil nginap di rumahnya, baru terjadi seperti ini," ucap Kasman.

Hal itu dibenarkan oleh Saipul yang sore hingga malam tadi memberi keterangan kepada majelis hakim.

"Iya (DS yang meminta menginap). Kenapa baru bilang sekarang? Ya kan lebih baik kami keluarkan di fakta persidangan. Takutnya kalau kami main media kan nanti tujuan dia tercapai untuk populer," kata Saipul.

Hari ini, Saipul menjalani sidang lanjutan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang dimulai pukul 17.00 WIB hingga 20.35 WIB.

Selanjutnya, sidang dengan agenda tuntutan akan digelar pekan depan, tepatnya Senin (30/5/2016).

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17). (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved