Ketua KPU Manggarai Barat Diberhentikan Sementara
Dia akan diberhentikan total jika sudah ada keputusan sidang tetap dan inkra di Pengadilan Negeri tersebut serta tidak ada lagi upaya hukum lainnya
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus
POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Posisi dari Aventinus Jesman sebagai Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), akan diberhentikan sementara pada saat persidangannya dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo sebagai terdakwa dalam kasus judi.
Dia akan diberhentikan total jika sudah ada keputusan sidang tetap dan inkra di Pengadilan Negeri tersebut serta tidak ada lagi upaya hukum lainnya.
Demikian dijelaskan oleh Juru Bicara (Jubir) KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli saat dihubungi lewat ponselnya pada Hari Rabu (25/5/2016).
Dia dimintai komentarnya tentang nasib Aven di KPU terkait ditolaknya permohonan pra peradilan Aventinus di PN Labuan Bajo, Senin (23/5/2016).