Kadiv Pemasyarakatan Bantah Napi Kasus Teroris Pindah ke Lapas Atambua
Meski perlakuan terhadap nara pidana (napi) Idham Khalid yang pindah ke Lapas Atambua berbeda dengan napi pada umumnya karena mendapat pengawalan keta
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Meski perlakuan terhadap nara pidana (napi) Idham Khalid yang pindah ke Lapas Atambua berbeda dengan napi pada umumnya karena mendapat pengawalan ketat dari aparat bersenjata lengkap layaknya teroris.
Namun hal ini dibantah pihak kantor wilayah (kanwil) kementerian Hukum dan HAM NTT.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, Drs. Liberti Sitinjak, M.M, M.Si. Kepada wartawan di Lapas Atambua, Selasa (24/5/2016) mengatakan, Napi Idham Khalid bukanlah terpidana teroris.
"Siapa bilang (terkait kasus Poso, red) Itu informasi yang tidak benar. Gak ada yang dari Poso. Dia WNI. Dia menjalani pembinaan karena tindak pidananya di indonesia," ujarnya.
Menurutnya, napi yang dipindahkan itu adalah warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di indonesia.
"Kasusnya, pidana khusus. Kita tidak perlu lagi bicara soal kasusnya segala macam. Yang jelas, sudah final. Sepanjang dia melakukan tindak pidana di indonesia dan WNI, dia pasti ditahan di lapas indonesia. Itu saja, tidak ada hal yang istimewah," jawabnya.
Dijelaskannya, Napi Idham Khalid ini akan menjalani sisa masa tahannya sekitar tiga tahun lagi.*