Terdakwa Kasus Nduaria Hadapi 6 Orang JPU
Dari 39 orang terdakwa dibuatkan dalam 23 berkas perkara yang masing-masing berkas disidangkan secara terpisah
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Para terdakwa kasus kerusuhan Nduaria menghadapi tuntutan dari para jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 6 orang.
Jaksa tersebut, yakni: Boi Blegur SH, Jaksa Teresia Weko SH, Jaksa Djunaidi SH, Jaksa Totok SH dan jaksa Novrizal SH dan Helmy Hidayat SH.
Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ende, Helmy Hidayat mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (23/5/2016) saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Secara tehknis para terdakwa dihadirkan dalam persidangan sesuai dengan perannya masing-masing dalam kasus kerusuhan karena tidak semua dihadirkan secara bersamaan pada persidangan.
Dari 39 orang terdakwa dibuatkan dalam 23 berkas perkara yang masing-masing berkas disidangkan secara terpisah.