Lakalantas Libatkan Anak Diselesaikan Secara Diversi
Kalau lima kasus yang sudah diversi, semuanya dilakukan oleh polisi. Semuanya diawali dengan upaya medias
POS KUPANG.COM, WAINGAPU- Selama Januari -Mei 2016 terjadi 13 kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah hukum Polres Sumba Timur. Lima kasus lakalantas di antaranya diselesaikan secara diversi, karena pelakunya anak di bawah umur.
Diversi merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
"Diversi itu penyelesaian kasus di luar jalur lembaga peradilan. Meski begitu diversi itu juga pengadilan," tandas Kasat Lantas Polres Sumba Timur, AKP Apriyansa Sinarta saat ditemui, Rabu (18/5/2016).
Apriyansa yang mewakili Kapolres Sumba Timur, AKBP Alfis Suhaili menjelaskan, sebelum diversi, polisi mengundang pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dengan pihak lain yang terkait untuk membuat kesepakatan menyelesaikan kasus di luar jalur peradilan. Kesepakatan harus dilakukan dengan musyawarah dan mufakat.
Jika tidak mencapai kesepakatan maka dilakukan proses hukum selanjutnya. Meski demikian, pada setiap tahap penyelidikan masih bisa dilakukan diversi.
"Apabila tidak ketemu titik temu maka kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Kalau di kejaksaan juga tidak ketemu maka dilimpahkan ke pengadilan. Kalau pengadilan juga tidak ketemu maka dilakukan sidang. Nanti pengadilan yang putuskan," jelas Apriyansa.
"Kalau lima kasus yang sudah diversi, semuanya dilakukan oleh polisi. Semuanya diawali dengan upaya mediasi," tambahnya.
Menurutnya, dari lima kasus lakalantas yang melibatkan anak, ada korban meninggal. Yang meninggal bukan yang membawa motor tapi yang dibonceng. Rata-rata umur mereka berkisar 14 -16 tahun.
Mengenai kasus lakalantas yang melibatkan orang dewasa, Apriyansa menegaskan penyelesaiannya melalui proses peradilan. Kalau diantara mereka (pelaku dan korban) menyelesaikan secara kekeluargaan tidak serta merta menggugurkan kasus hukumnya. Kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan akan dilampirkan sebagai bahan pertimbangan untuk jaksa dan hakim.
"Walau pun sudah damai nanti pernyataan damai saya lampirkan jadi bahan pertimbangan," ujar Apriyansa.
Sebelumnya, Senin (16/5), Satuan Lantas Polres Sumba Timur menggelar operasi penindakan dengan sandi Operasi Patuh. Kegiatan yang berlangsung hingga 30 Mei mendatang diawali dengan apel gelar pasukan di Mapolres Sumba Timur, Senin pagi.
Bertindak sebagai Komandan Upacara, Wakil Kepala Polres Sumba Timur, Kompol Saltial Rini. Hadir sebagai peserta upacara, anggota Lantas, unsur polisi militer, staf Dispenda dan Kodim 1601 Sumba Timur.(aca)