Dugaan Korupsi PLS
Menang Praperadilan Lawan KPK, Dira Tome Harap KPK Jangan Jadi Perangkap Tikus Lagi
Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi menjadi perangkap tikus bagi orang yang diduga terlibat dal
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi menjadi perangkap tikus bagi orang yang diduga terlibat dalam satu kasus korupsi.
Pasalnya bila seseorang terjerat dalam kasus korupsi yang ditangani KPK maka kasus tidak bisa dihentikan meski ada kesalahan penyidikan.
"Saya menyarankan kepada presiden RI Joko Widodo untuk segera merivisi undang-undang KPK untuk diberi ruang agar bisa menghentikan kasus. Dengan demikian tidak terkesan KPK seperti perangkap tikus dimana ada pintu masuk tetapi pintu keluar tidak ada," ujar Bupati Marthen kepada Pos Kupang.Com, Rabu ( 18/5/2016).
Bupati Marthen menang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran KPK enetapkan dirinya sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Kabid PLS Dinas Dikbud NTT tahun 2007 senilai Rp 77 milyar.
Ia mengatakan bila KPK seperti perangkap tikus maka sudah tahu salah maka tidak melepas diri lantaran sudah terlanjur. Dengan demikian kemenangan praperadilan melawan KPK menjadi pelajaran berharga seluruh rakyat Indonesia.
"Ini kemenangan rakyat bukan hanya kemenangan saya saja. Pasalnya ternyata banyak kelemahan di KPK. Hal yang seharusnya haram dilakukan tetapi tetap dilakukan," demikian Marthen.*