VIDEO

VIDEO: OJK dan Kawanwil Pajak Gelar LAPS

LAPS bukan dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, tapi oleh lembaga keuangan yang dikoordinasikan oleh masing-masing sektor jasa keuangan.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: omdsmy_novemy_leo

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sudah dibentuk dan berkedudukan di Jakarta sejak tahun lalu. LAPS bukan dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, tapi oleh lembaga keuangan yang dikoordinasikan oleh masing-masing sektor jasa keuangan.

Demikian Kepala Kantor OJK, Winter Marbun, ketika menanggapi pertanyaan dari Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Abe Sine, mengenai waktu pembentukan LAPS dan prosedurnya, pada acara Pertemuan Lembaga Keuangan NTT dalam rangka Sosialisasi LAPS dan Aspek Perpajakan Bagi Industri Jasa Keuangan, di Palacio Room 1, Aston Hotel Kupang & Convention Center.

Winter mengatakan untuk sementara OJK memfasilitasi saja baik sarana dan pra sarananya. LAPS sektor masing-masing akan menghubungi OJK.

"Tugas kami hanya memfasilitasi sampai LAPS memiliki kantor masing-masing di daerah. Saya mengimbau mari sama-sama mendaftar menjadi anggota LAPS agar setiap permasalahan dapat diselesaikan. Jika sudah menjadi anggota maka penyelesaian sengketa akan diselesaikan oleh LAPS. Cepat, biayanya pun murah bahkan ada kasus-kasus tertentu yang diselesaikan tanpa biaya," tuturnya.

Kasubag Pengawasan Bank, Kunto Hari Wibowo, didampingi Staf Edukasi Perlindungan Konsumen, Dona Bella Permata Rissi,menjelaskan, LAPS merupakan lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Sengketa yang dimaksud dalam ketentuan mengenai LAPS ialah perselisihan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh konsumen pada lembaga jasa keuangan atau pemanfaatan pelahanan atau produk lembaga jasa keuangan, setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh lembaga jasa keuangan.

Ini diatur dal ketentuan umum pasal 1 POJK/1POJK.07/2014 tentang LAPS. (yen)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved