Pemerintah Pegang Keputusan Pemekaran Daerah
Proses pemekaran daerah otonomi baru (DOB) saat ini sudah bergeser sepenuhnya ke tangan pemerintah. Karena tidak lagi langsung dibentuk DOB, melainkan
Penulis: Jumal Hautes | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
POS KUPANG.COM, SOE -- Proses pemekaran daerah otonomi baru (DOB) saat ini sudah bergeser sepenuhnya ke tangan pemerintah. Karena tidak lagi langsung dibentuk DOB, melainkan harus melalui daerah persiapan selama tiga tahun dan hanya diputuskan dengan peraturan pemerintah.
Hal ini disampaikan Kasubdit penataan daerah wilayah II, Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Drs. Puling Remigius Kornelius, M. Si dalam sosialisasi penataan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka fasilitasi pembentukan DOB Kabupaten Amanatun yang berlangsung di Aula Gunung Mutis, lantai dua Kantor Bupati TTS, Senin (16/5/2016).
"Kalau undang-undang otonomi daerah yang lama, langsung dibentuk DOB dengan undang-undang, sehingga pemerintah dan DPR dan DPD mengambil keputusan bersama untuk membentuk satu DOB. Tetapi sekarang karena hanya dengan peraturan pemerintah, sehingga kewenangan penuh ada di tangan pemerintah untuk pembentukan daerah persiapan DOB, dan baru bersama DPR dan DPD saat pembentukan menjadi DOB definitif dengan penetapan undang-undang," jelasnya.*