Sabtu, 11 April 2026

MUI Puji Langkah Wapres Blokir Situs Dewasa

Dia mengatakan jika tidak diblokir dan dikendalikan maka upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual sulit dilakukan

Editor: Marsel Ali
TribunBangka.com
Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Ri. Saat ini keluarga Jusuf Kalla polisikan Danny Pomanto karena Tak Terima Dituding Otak Penangkapan Edhy Prabowo 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memuji langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang akan terus memblokir situs porno dan mengendalikan peredaran minuman keras.

"MUI memuji langkah pemerintah seperti yang disampaikan Wapres Jusuf Kalla yang akan menutup situs-situs negatif atau porno dan mengendalikan minuman keras," ujar Sekjen MUI, Anwar Abbas, di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan jika tidak diblokir dan dikendalikan maka upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual sulit dilakukan.

"MUI juga meminta agar pihak berwajib memberikan hukuman yang berat bagi pelaku kekerasan seksual. Tujuannya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku," kata dia.

Selain itu, MUI juga meminta agar pemerintah secepatnya mengeluarkan Perppu tentang perlindungan anak agar korban-korban baru dari tindak kekerasan seksual tidak terjadi lagi.

"MUI benar-benar prihatin dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak. Sangat memilukan hati sebagai bangsa yang beradab dan beragama."

Untuk itu, sambung dia, tidak ada lagi pilihan yang terbaik selain menutup semua situs-situs negatif dan porno serta mengendalikan minuman keras.

Wapres Jusuf Kalla mengungkapkan pemerintah akan memblokir situs porno di internet karena dapat memicu orang untuk melakukan kejahatan seksual.

Kemudahan mengakses video porno melalui internet dinilai juga memudahkan bagi siapa saja untuk melihat adegan seksual.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dari 2010 hingga 2014 terjadi sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota, yang mana sebesar 42 persen hingga 67 persen merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak. (ant)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved