Lurah Umanen Diadukan ke DPRD Belu
Selain itu, lurah juga sekaligus melakukan persiapan untuk pemilihan langsung terhadap ketua-ketua RT paling lambat tiga bulan ke depan
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA - Lurah Umanen, Marius Wilu Raha diduga telah memberhentikan lima ketua RT dan lima ketua RW secara sepihak. Akibatnya lurah diadukan ke DPRD Belu.
Hasil mediasi dalam rapat klarifikasi yang dilakukan DPRD Belu pada Rabu (11/5/2016) memutuskan agar sang lurah segerA meninjau kembali SK pemberhentian itu.
Selain itu, lurah juga sekaligus melakukan persiapan untuk pemilihan langsung terhadap ketua-ketua RT paling lambat tiga bulan ke depan.
Anggota DPRD Belu, Paulus Samara kepada Pos Kupang usai rapat mediasi di ruang komisi I DPRD Belu mengatakan, Lurah diberi waktu paling lama tiga bulan untuk ditinjau kembali SK dan dilakukan pemilihan sesuai asas demokrasi.
"Bagaimana mungkin lurah mendengar sepihak lalu mengganti perangkatnya. RT dan RW ini adalah perangkatnya, harusnya dia mendengar juga dari mereka, bukan secara sepihak dari luar dan menggantinya," kata Paulus.