Dinsos Kota siap dampingi Korban kekerasan seksual
Korban kekerasan seksual akan didampingi pekerja sosial mulai dari melapor ke polisi hingga mengikuti sidang di pengadilan
Penulis: alwy | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POSKUPANG.COM, KUPANG - Dinas Sosial Kota Kupang siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban kekerasan seksual yang ingin melaporkan ke polisi.
Korban kekerasan seksual akan didampingi pekerja sosial mulai dari melapor ke polisi hingga mengikuti sidang di pengadilan.
"Beberapa instansi pemerintah menyediakan anggaran untuk penanganan kasus kekerasan. Khusus di dinas sosial, kami memiliki pekerja sosial yang akan mendampingi korban saat melaporkan ke polisi hingga di pengadilan," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, dr. Joice Kansil kepada Pos Kupang disela-sela seminar rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual di Hotel On The Rock Kupang, Kamis (12/5/2016).
Ia menambahkan, cepat lambatnya penanganan kasus tidak bisa dilihat dari ranah aparat penegak hukum saja. Terkadang penanganan kasus kekerasan seksual lambat lantaran kendala dari internal korban seperti tiba-tiba menarik laporan.
"Selain itu biasanya pelaku orang dekat semisal pelaku masuk penjara lantas siapa yang bertanggung jawab menghidupi anak-anak dan istri pelaku," demikian Joice.