Berita Kota Kupang
Sidang Kasus BLBU, JPU Hadirkan Dua Saksi
Dua saksi itu adalah Tito Prihartono dan Sumadi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menghadirkan dua saksi untuk memberi keterangan dalam sidang kasus korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT.
Dua saksi itu adalah Tito Prihartono dan Sumadi.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (11/5/2016).
Dua saksi ini berasal dari PT. Sang Hyang Seri (SHS) Persero.
Sidang ini dipimpin Hakim Fransiska Nino,S.H,M.H dengan anggota Yelmi,S.H,M.H dan Herbert Harefa,S.H.
Sedangkan dua terdakwa yang disidangkan yakni I Made Sukarta dan I Made Swanendra.