Berita Kota Kupang

Sidang Kasus BLBU, JPU Hadirkan Dua Saksi

Dua saksi itu adalah Tito Prihartono dan Sumadi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menghadirkan dua saksi untuk memberi keterangan dalam sidang kasus korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT.

Dua saksi itu adalah Tito Prihartono dan Sumadi.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (11/5/2016).

Dua saksi ini berasal dari PT. Sang Hyang Seri (SHS) Persero.

Sidang ini dipimpin Hakim Fransiska Nino,S.H,M.H dengan anggota Yelmi,S.H,M.H dan Herbert Harefa,S.H.

Sedangkan dua terdakwa yang disidangkan yakni I Made Sukarta dan I Made Swanendra.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved