Jumat, 10 April 2026

Kasus BLBU di Distanbun NTT, Terdakwa Sukarta Tanpa Pengacara

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, I Made Sukarta hadir tanpa penasihat hukum

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - I Made Sukarta, salah satu terdakwa kasus pengadaan benih dalam proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT hadir dalam persidangan tanpa didampingi pengacara.

Pantauan pos-kupang.com, Rabu (11/5/2016), sidang korupsi dana BLBU ini dipimpin Fransiska Nino, S.H,M.H dengan anggota Yelmi,S.H,M.H dan Herbert Harefa, S.H dibantu dua panitera pengganti.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, I Made Sukarta hadir tanpa penasihat hukum.

Kecuali terdakwa I Made Swanendra didampingi Beny Rafael,S.H.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved