Kasus BLBU di Distanbun NTT, Terdakwa Sukarta Tanpa Pengacara
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, I Made Sukarta hadir tanpa penasihat hukum
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - I Made Sukarta, salah satu terdakwa kasus pengadaan benih dalam proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT hadir dalam persidangan tanpa didampingi pengacara.
Pantauan pos-kupang.com, Rabu (11/5/2016), sidang korupsi dana BLBU ini dipimpin Fransiska Nino, S.H,M.H dengan anggota Yelmi,S.H,M.H dan Herbert Harefa, S.H dibantu dua panitera pengganti.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, I Made Sukarta hadir tanpa penasihat hukum.
Kecuali terdakwa I Made Swanendra didampingi Beny Rafael,S.H.