Kasus BLBU di Distanbun NTT, Terdakwa Sukarta ikut Sidang Tanpa Pengacara

I Made Sukarta, salah satu terdakwa kasus pengadaan benih dalam proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Kasus BLBU di Distanbun NTT, Terdakwa Sukarta ikut Sidang Tanpa Pengacara
ist
Ilustrasi Korupsi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- I Made Sukarta, salah satu terdakwa kasus pengadaan benih dalam proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT hadir dalam persidangan tanpa didampingi pengacara.

Pantauan pos-kupang.com, Rabu (11/5/2016), sidang korupsi dana BLBU ini dipimpin Fransiska Nino, S.H,M.H dengan anggota Yelmi,S.H,M.H dan Herbert Harefa, S.H dibantu dua panitera pengganti.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, I Made Sukarta hadir tanpa penasihat hukum.

Kecuali terdakawa I Made Swanendra didampingi Beny Rafael,S.H.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved