PMKRI Ende Tagih Janji Pasangan Marsel-Djafar

Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Adrianus Palla, mengatakan bahwa saat ini PMKRI Ende tidak berbicara soal regulasi atau aturan mengenai tambang tap

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Bupati dan Wakil Bupati Ende, Ir Marsel Petu dan Drs Djafar Achmad tampak memotong tumpeng. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Adrianus Palla, mengatakan bahwa saat ini PMKRI Ende tidak berbicara soal regulasi atau aturan mengenai tambang tapi PMKRI Ende hanya mau menagih janji pasangan Marsel-Djafar yang mengatakan bahwa mereka akan mencabut ijin tambang apabila terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Ende.

Namun demikian kenyataannya setelah terpilih pasangan Marsel-Djafar malahan tidak mau mencabut ijin tambang dengan bardalih bahwa yang berhak mencabut ijin tambang adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Ende hanya memberikan rekomendasi.

Hal ini dikatakan Adrianus Palla kepada Pos Kupang, di Ende, Minggu (9/5/2016) menanggapi pernyataan Bupati Ende, Ir Marsel Petu yang mengatakan bahwa dirinya tidak berhak mencabut ijin tambang.

Adrianus mengatakan bahwa soal regulasi terbaru mengenai ijin tambang yang tahu hal itu hanyalah pemerintah sedangkan yang masyarakat tahu bahwa setelah terpilih pasangan Marsel-Djafar akan mencabut ijin tambang sesuai dengan janji-janji politik yang pernah terucap saat masih menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Ende.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved