Breaking News

Berita Kota Kupang

Rauf : KPPU Sudah Menghukum 32 Perusahaan Importir Daging Sapi dan Sapi Bakalan

Rauf : KPPU Sudah Menghukum 32 Perusahaan Importir Daging Sapi dan Sapi Bakalan

Penulis: maksi_marho | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/MAKSI MARHO
Acara pembukaan seminar Forum Jurnalis KPPU di Hotel Sotis Kupang, Senin (2/5/2016) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho

POS KUPANG.COM, KUPANG -- "KPPU sudah menghukum 32 perusahaan importir daging sapi dan sapi bakalan. Hukuman denda bagi ke-32 perusahaan itu mencapai sebesar Rp 106 miliar lebih."

Demikian Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Dr Syarkawi Rauf, SE, ME pada acara Forum Jurnalis Se-wilayah Kupang di Hotel Sotis Kupang, Selasa (2/5/2016) siang.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar kegiatan Forum Jurnalis Se-wilayah Kupang dengan tema "Persaingan usaha untuk meningkatkan perekonomian daerah". Forum ini sekaligus sebagai sosialisasi tentang KPPU dan bagaimana KPPU bekerja.

Sekitar 30-an wartawan dan berbagai media cetak dan elektronik serta online ikut menjadi peserta dalam acara ini. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved