Berita Kota Kupang
Rauf : KPPU Sudah Menghukum 32 Perusahaan Importir Daging Sapi dan Sapi Bakalan
Rauf : KPPU Sudah Menghukum 32 Perusahaan Importir Daging Sapi dan Sapi Bakalan
Penulis: maksi_marho | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho
POS KUPANG.COM, KUPANG -- "KPPU sudah menghukum 32 perusahaan importir daging sapi dan sapi bakalan. Hukuman denda bagi ke-32 perusahaan itu mencapai sebesar Rp 106 miliar lebih."
Demikian Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Dr Syarkawi Rauf, SE, ME pada acara Forum Jurnalis Se-wilayah Kupang di Hotel Sotis Kupang, Selasa (2/5/2016) siang.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar kegiatan Forum Jurnalis Se-wilayah Kupang dengan tema "Persaingan usaha untuk meningkatkan perekonomian daerah". Forum ini sekaligus sebagai sosialisasi tentang KPPU dan bagaimana KPPU bekerja.
Sekitar 30-an wartawan dan berbagai media cetak dan elektronik serta online ikut menjadi peserta dalam acara ini. (*)