Berita Manggarai
Main Judi, Maria Menginap di Tahanan
Keterangan saksi diperkuat barang bukti yang ditemukan dalam operasi judi kupon putih
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan wartawan Pos Kupang, Eugenius Mo'a
POS KUPANG.COM, RUTENG -- Keterangan saksi diperkuat barang bukti yang ditemukan dalam operasi judi kupon putih, penyidik Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Manggarai,resmi menahan Maria hari Minggu (1/5/2016).
Maria dan suami, Kosmas Anggul, mengelola bisnis
judi di wilayah Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai menjangkau ke wilayah-wilayah pinggiran perbatasan dengan Kabupaten Manggarai Barat di Pulau Flores.
"Bukti dan keterangan saksi sudah meyakinkan penyidik menahan tersangka.Penahanan ini berlangsung 20 hari dan bisa diperpanjang tergantung kepentingan penyidik sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Manggarai, Iptu Lukius Okto Selly, S.H, Senin (2/5/2016).
Maria, warga Kampung Longo, Desa Pong Leko, Kabupaten Manggarai di Pulau Flores ditangkap unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai, Minggu(1/5/2016) pukul 14.20 Wita. Saat itu, Maria merekap tebakan angka-angka penjualan kupon putih yang dikelolanya.
Dari tangan ibu rumah tangga ini, Kepala Unit Jatanras, Brigpol risno Ratutoly, memimpin operasi mengamankan uang sejumlah Rp 540.000, 27 lembar kertas rekapan dan dua buah HP Nokia. (*)