Dugaan Korupsi PLS
Dira Tome Pantau Langsung Praperadilan KPK di PN Jaksel
Tersangka mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Marthen Dira Tome akan memantau langsung jalannya sidang g
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POSKUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Marthen Dira Tome akan memantau langsung jalannya sidang gugatan pra peradilan kasus dugaan korupsi program Pendidikan Luar Sekolah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Kedatangannya ke PN Jakarta Selatan bila hakim membutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan program tersebut.
"Wajib hukumnya bagi saya untuk datang menyaksikan langsung jalannya sidang pra peradilan kasus PLS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai selesai. Saya datang bila diperlukan untuk menjawab pertanyaan dari KPK ataupun hakim," ujar Marthen saat menghubungi Pos Kupang, Minggu (1/5/2016) siang.
Marthen mengaku sudah tidak sabar lagi mengikuti jalannya sidang pra peradilan tersebut. Ia menilai hukum tidak boleh lagi bermain dari ranah abu-abu.
"Saya seperti sudah tidak sabar lagi menghadapi ini. Pasalnya hukum itu tidak boleh bermain di area abu-abu. Hukum itu harus putih dan hitam. Dan ini cara lain untuk KPK bila ada orang tidak salah jangan dipaksakan salah hanya karena tidak bisa dilakukan SP3," ungkap Marthen.
Ia mencontohkan beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK akhirnya mental setelah tersangkanya melakukan pra peradilan. Beberapa kasus yang penggugatnya menang diantaranya Wakapolri, Budi Gunawan, mantan Ketua BPK RI, Hari Purnomo dan mantan Walikota Makasar.
"Siapa bilang KPK itu selalu benar. Tiga perkara lain seperti kasus Budi Gunawan, mantan Ketua BPK, Hari Purnomo dan manta Walikota Makasar KPK kalah dalam pra peradilan. Saya tahu bahwa saya benar. Dan saya tahu KPK saat ini kesulitan menemukan alat bukti," jelas Marthen.
Untuk persiapan materi pra peradilan, Marthen mengaku sudah rampung. Semua materi gugatan sudah diserahkan kepada tim penasehat hukum. Rencananya, gugatan akan dibacakan, Selasa (3/5/2016) dan sehari kemudian tim dari KPK membalas gugatan tersebut.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang