"Pidana Sosial Bisa Jadi Solusi Overkapasitas Lapas"

Jurubicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, suplai napi ke dalam lapas membesar selama beberapa tah

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto
Net
Ilustrasi

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Banyaknya pelaku pelanggaran pidana yang dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya overkapasitas lapas.

Sanksi pidana sosial bagi pelaku pelanggaran pidana tertentu dinilai bisa menjadi solusinya.

Jurubicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, suplai napi ke dalam lapas membesar selama beberapa tahun terakhir.

Sementara, pembangunan lapas tidak tumbuh begitu pesat karena terbatasnya anggaran.

Setidaknya, kata dia, ada 150 produk Undang-Undang yang dapat berujung pada seseorang terkena sanksi pidana penjara.

Ditambah lagi, banyaknya penegak hukum yang bisa memenjarakan pelaku. Jika dulu yang bisa menangkap dan memenjarakan pelaku hanya kepolisian dan kejaksaan, kini muncul lembaga baru seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional.

Petugas PNS di Ditjen Bea Cukai, Pajak, Perikanan dan Kehutanan yang juga bisa menjebloskan pelaku ke penjara.

"Pintu lapas itu dibuka lebar lebar, sementara ada regulasi yang juga mempersempit pintu keluar dari lapas yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012," ucap Hadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (30/4/2016).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya kini sedang menyusun peraturan di RUU KUHP yang mengatur agar pelaku tindak pidana tertentu tidak harus dijebloskan ke penjara.

Nantinya, pelaku bisa mendapatkan sanksi pidana sosial seperti menyapu jalan dan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Misalnya mencemarkan nama baik itu kalau ada hukumannya tak harus penjara tapi kerja sosial," ucap Arsul.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved