Berita Kota Kupang
Ambil tahanan Jaksa Tak Pernah Beri Surat Pemberitahuan
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenhukham NTT, Drs. Liberty Sitinjak, MM, M.Si
Penulis: alwy | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POSKUPANG.COM, KUPANG - Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenhukham NTT, Drs. Liberty Sitinjak, MM, M.Si berang bila jajaran lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan dituduh sebagai biang kerok keterlambatan sidang pidana di pengadilan di NTT.
Justru ia balik menuding keterlambatan persidangan kasus-kasus pidana di pengadilan lantaran keterlambatan jaksa menjemput tahanan di rutan maupun lapas.
"Mana ada jaksa memberikan surat pemberitahuan kepada lapas atau rutan untuk mengambil tahanan yang akan mengikuti persidangan kasus pidana di pengadilan. Padahal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa harus mengajukan surat pemberitahuan minimal tiga hari sebelum mengikuti persidangan kasus pidana di pengadilan," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenhukham NTT, Drs. Liberty Sitinjak, MM, M.Si kepada Pos Kupang.Com, Rabu ( 27/4/2016) siang.
Sitinjak mengungkapkan rata-rata jaksa datang ke rutan atau lapas saat hari persidangan. Pengeluaran tahanan tak akan memakan waktu bila yang akan mengikuti persidangan sedikit.
Lain halnya bila tahanan yang dikeluarkan banyak maka akan menyita waktu lantaran pegawai lapas harus mempersiapkan banyak administrasi pengeluaran tahanan dahulu untuk mengikuti persidangan. (*)