Penjudi KP Online Ditangkap
Jajaran Polres Ngada menangkap tiga pelaku perjudian kupon putih (KP) online
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Jajaran Polres Ngada menangkap tiga pelaku perjudian kupon putih (KP) online yakni, Marianus Petrus Niki Fao (20), Antonius Beriari (32) dan Gregorius Seda (56). Ketiga pelaku sudah diamankan polisi untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Jimy O. Noke mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Kamis (21/4/2016). Jimy mengatakan, polisi menggrebek tempat para pelaku bermain judi kupon putih secara online.
Satu pelaku ditangkap di Padawoli Kelurahan Libijaga,Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada dan dua pelaku di Rega, Kecamatan Bowae, Kabupaten Nagekeo.
Pelaku di Kabupaten Ngada atas nama Marianus Petrus Niki Fao (20), pekerjaan swasta. Polisi menangkap pelaku, Rabu (20/4/2016) pukul 12.00 wita.
Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa empat buah buku rekapan, satu buah buku rekening, satu buah HP dan uang tunai RP 110.000.
Di hari yang sama, polisi menangkap dua pelaku perjudian di Kabupaten Nagekeo, atasnama Antonius Beriari (32) dan Gregorius Seda (56).
Keduanya adalah petani. Barang bukti yang disita berupa dua buah HP, satu buah kartu ATM, satu lembar rekapan, satu lembar kertas sio dan uang tunai RP 130.000.
Menurut Jimy, polisi menangkap para pelaku saat mereka merekap angka yang diisi lewat handphone (HP). Untuk di Kabupaten Ngada polisi mengintai aktivitas pelaku sebelum dilakukan penggrebekan. Sedangkan di Boawae, Kabupaten Nagekeo diinformasikan oleh masyarakat.
Jimy mengatakan, polisi terus melakukan operasi perjudian di wilayah hukum Polres Ngada yang meliputi dua kabupaten yaitu, Ngada dan Nagekeo. "Ini perintah pimpinan. Jadi kami tindaklanjuti dengan operasi dengan sasaran tindak pidana perjudian," kata Jimy. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kapolres-ngada-nurwandy-tiap-tps-rawan_20151123_141234.jpg)