VIDEO

VIDEO: Keluarga Manbait Datangi Gubernur NTT

Keluarga Manbait dan Oetpah mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mau mencabut ijin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada PT. Sasando.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Keluarga Manbait dan Oetpah mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mau mencabut ijin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada PT. Sasando.

Padahal, mereka sebagai pemilik hak ulayat tidak pernah menyerahkan ke pemerintah NTT.

Wensus Manbait dan Susana Manbait menyampaikan hal itu ketik berorasi di depan gerbang masuk Kantor Gubernur NTT, Senin (18/4/2016).

Kehadiran sejumlah pemilik ulayat ini didampingi beberapa organisasi masyarakat dan LSM antara lain, Partai Rakyat Demokratik NTT, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Bara JP, API Kartini Kupang, Uni Timor Aswain (Untas) dan mahasiswa.

Dalam aksi ini, tampil sebagai koordinator umum, Anton Afeanpah dan Koordinator lapangan, Amro Kono. Aksi ini mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan Satpol PP NTT.

"Kami minta supaya pemerintah NTT mencabut ijin HGU yang sudah diberikan kepada PT.Sasando. Karena kami sebagai pemilik ulayat tidak pernah serahkan tanah ke pemerintah,"kata Wensus Manbait.

Wensus mengatakan, pengalihan penguasaan lahan dari perusahan Mekatani ke PT. Sasando tahun 1971 dilakukan secara diam-diam.

Sementara Susana Bait saat berorasi membacakan silsilah dari keluarga Bait-Oetpah yang menguasai lahan atau pemilik ulayat. Susana meminta agar pemerintah mencabut HGU serta mengembalikan hal mereka selaku pemilik ulayat.

Daniel Neolaka tokoh masyarakat dan juga adalah keluarga pemilik ulayat mempertanyakan mengapa pmerintah tidak mencabut ijin HGU yang diberikan kepada PT.Sasando.

"Hari ini kami minta untuk cabut. Kalau tidak mau cabut kenapa dan ada apa. Kami minta pemerintah jangan memihak pada kepentingan tertentu," kata Neolaka.

Untuk diketahui luas lahan yang diberikan ke PT.Sasando dengan ijin HGU seluas 170, 55 hektar. Sedangkan lahan yang dikuasai Pemprov NTT diluar HGU ke PT.

Sasando seluas 26,45 hektar, dikuasai juga oleh mantan Gubernur NTT,Almarhum Ben Mboi seluas 28 hektar sehingga total lahan yang dirampas Pemprov NTT seluas 225 hektar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved