Minggu, 12 April 2026

Pelaku Judi di Ende Diancam 10 Tahun Penjara

Pelaku judi KP online di Ende atas nama Anselmus Rubu, yang ditangkap polisi, Senin (18/4/2016) diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun karena

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- Pelaku judi KP online di Ende atas nama Anselmus Rubu, yang ditangkap polisi, Senin (18/4/2016) diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun karena yang bersangkutan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (18/4/2016) di Ende saat ditanya tentang ancaman hukuman yang diterima oleh Anselmus terkait dengan kegiatan judi yang dilakukannya.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved