Pelaku Judi di Ende Diancam 10 Tahun Penjara
Pelaku judi KP online di Ende atas nama Anselmus Rubu, yang ditangkap polisi, Senin (18/4/2016) diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun karena
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE -- Pelaku judi KP online di Ende atas nama Anselmus Rubu, yang ditangkap polisi, Senin (18/4/2016) diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun karena yang bersangkutan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (18/4/2016) di Ende saat ditanya tentang ancaman hukuman yang diterima oleh Anselmus terkait dengan kegiatan judi yang dilakukannya.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang