Senin, 20 April 2026

Dugaan Korupsi PLS

Kasus Dugaan Korupsi PLS 2007 Rp 77 Milyar, Saksi Banyak Ditanya Berapa Uang ke Dira Tome

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih intensif memeriksa para saksi penyelenggara kegiatan pendidikan luar sekolah tahun anggaran 2007 seni

Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/ENOLD AMARAYA
DIRA TOME--Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, memberi keterangan pers sesuai pemeriksaan kesehatan di Aula Utama RSU WZ Johannes Kupang, Rabu (29/7/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih intensif memeriksa para saksi penyelenggara kegiatan pendidikan luar sekolah tahun anggaran 2007 senilai Rp 77 milyar di Mapolda NTT dan Polres TTU.

Para saksi banyak ditanya berapa banyak uang yang dikasih kepada tersangka mantan Kabid Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Marthen Dira Tome.

"Penyidik kebanyakan mengarahkan kepada saksi penyelenggara tentang berapa uang yang diberikan kepada Marthen Dira Tome. Kalau saya yang mengaku tidak pernah menerima uang dari penyelenggara maka tentu akan menjadi tanda tanya. Untuk itu silakan penyidik KPK tanya saja kepada siapa saja termasuk penyelenggara," ujar Marthen Dira Tome kepada Pos Kupang, Minggu (17/4/2016).

Informasi itu didapatkan dari para penyelenggara yang sudah diperiksa tim penyidik KPK di Mapolda NTT dan Polres TTU.

Pemeriksaan saksi penyelenggara PLS dipusatkan di Mapolda NTT untuk saksi yang berdomisili di Kabupaten Kupang, Kota Kupang dan Pulau Flores.

Sementara saksi yang berdomisi di Kabupaten TTS, TTU dan Belu diperiksa di Polres TTU.

Tak hanya itu, kata Marthen, ada sekian banyak penyidik yang diarahkan seolah-olah ada kebijakan-kebijakan yang diarahkanya.

Walaupun sudah disampaikan kebijakan itu berdasarkan kesepakatan tetapi tetap dipaksakan dan diarahkan bahwa dirinyalah yang mengarahkan.

Selain itu, ada juga pertanyaan yang menjebak seolah-olah saksi yang terdahulu mengaku begini lalu menjebak dan menanyakan kepada saksi yang lainnya bahwa saksi sebelumnya sudah mengaku seperti itu.

Untuk itu, setelah selesai pemeriksaan, harus dibaca seksama berita acara pemeriksaan. Karena tidak tertutup kemungkinan disitu termuat hal-hal yang mereka tidak pernah bicrakan.

"Saat saya diperiksa penyidik di Kejati NTT saya minta penyidik agar merubah dua kali BAPnya. Lantaran yang saya tidak diomong dimuat dalam BAP dan yang saya omong malah tidak dimuat dalam BAP. Untuk itu hati-hati jangan sampai sudah terlanjur tanda tangan BAP tetapi tidak mengerti apa yang disampaikan dalam BAP," jelas Marthen.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved