Kajati Jatim: Dari Awal Sidang Praperadilan La Nyalla Sudah

Pasalnya, banyak kejanggalan selama sidang praperadilan berlangsung hingga akhirnya gugatan La Nyalla dikabulkan oleh Ferdinandus

Editor: Marsel Ali
Tribunnews/Herudin
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menduga ada permainan antara pihak Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Jatim, La Nyalla Mattalitti, dengan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferdinandus.

Pasalnya, banyak kejanggalan selama sidang praperadilan berlangsung hingga akhirnya gugatan La Nyalla dikabulkan oleh Ferdinandus.

"Memang dari awal kita lihat (sidang prapradilan) sudah 'miring' kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon (pihak La Nyalla). Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," ujar Maruli saat dihubungi, Selasa (12/4/2016).

Selain itu, saksi fakta yang diajukan Kejati Jatim pun ditolak oleh hakim. Padahal, di kasus lain, termohon sah-sah saja mengajukan saksi fakta.

Padahal, kata Maruli, saksi fakta yang dia ajukan dapat menjelaskan alat bukti penetapan La Nyalla sebagai tersangka.

Dua saksi fakta yang ditolak hakim kemarin adalah Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Herdiana, dan penyidik perkara La Nyalla, Andre.

"Kan dengan adanya saksi fakta itu penyidik bisa menjelaskan kepada hakim. Alat bukti yang kita ajukan surat, hasil keterangan ahli," kata dia.

Hakim Ferdinandus sebelumnya menolak kesaksian keduanya karena menurut hakim tidak mungkin Kejati bersaksi untuk dirinya sendiri.

Maruli menduga, permainan itu dilakukan karena La Nyalla masih kerabat dekat pejabat di Mahkamah Agung.

"Jadi mungkin tekanan-tekanan juga, hakimnya mungkin takut terlalu jauh," kata Maruli.

Atas keputusan praperadilan itu, Kejati Jatim akan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

Pada 16 Maret lalu, Kejati Jatim menyatakan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim.

La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla tidak berada di Indonesia sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved