Pilgub DKI Jakarta

Ahok Lebih Memilih Kalah di Pilkada

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa ia tidak akan menghentikan proyek reklamasi.

Editor: Ferry Jahang
TRIBUN NEWS / HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, Selasa (12/4/2016). Ahok memberikan keterangan seputar pembelian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada akhir 2014. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa ia tidak akan menghentikan proyek reklamasi.

Namun, ia menyatakan bahwa proyek reklamasi bisa saja dihentikan jika ada class action atau gugatan perwakilan.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak-pihak yang menolak proyek reklamasi untuk mengajukan class action.

"Ada yang nanya reklamasi diteruskan apa enggak? Saya mau terus. Sekarang kalau ada class action bagaimana? class action saja batalinnya, jangan (lewat) saya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (12/4/2016) pagi.

Menurut Ahok, banyak pertimbangan yang mendasarinya tak mau menghentikan proyek reklamsi.

Pertimbangan pertama, kata dia, proyek reklamasi memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Keputusan Presiden 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Oleh karena itu, Ahok menganggap menghentikan reklamasi sama saja dengan melanggar hukum.

Menurut dia, pelanggaran hukum bisa menyebabkan seorang kepala daerah diturunkan dari jabatannya.

"Kalau kamu batalin, kira-kira mereka PTUN (gugat) gue enggak? kalau PTUN kalah, Pemprov harus membayar gara-gara gue batalin. Kira-kira DPRD pecat gue enggak gara-gara alasan rugikan Pemprov? pasti dipecat gue," ujar Ahok.

Menurut Ahok, keputusan untuk tidak menghentikan proyek reklamasi memang berisiko menurunkan popularitasnya jelang pemilihan kepala daerah.

Namun, ia lebih memilih kalah Pilkada ketimbang harus melanggar hukum.

"Jadi lebih baik orang menggugat di PTUN lalu menang, dibatalkan pulau ini. Nanti semua balikin ke gue, gue lelang 70 buat gue, 30 siapa yang mau uruk," ujar Ahok.

DPRD DKI Jakarta baru saja memutuskan tidak mau lagi membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemprov DKI yang terkait proyek reklamasi, yakni Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Raperda Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pembahasan dua raperda tersebut tidak akan dilakukan sampai habisnya periode masa bakti mereka pada 2019.

Dengan demikian, pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Raperda Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta diserahkan ke DPRD DKI periode berikutnya.

Namun, pembatalan pembahasan dua raperda ini tidak akan membatalkan proyek reklamasi.

Hal yang akan terjadi hanyalah tidak boleh adanya kegiatan pembangunan di atas pulau reklamasi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved