Pengawas Ruangan Harus Berada di Dalam Ruangan
Selain itu memastikan peserta duduk sesuai nomor urut dan juga mengisi atau menandatangani daftar hadir
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Dewan Pendidikan Provinsi NTT, Drs. Simon Riwu Kaho mengatakan pengawas ruangan Ujian Nasional (UN) harus berada di dalam ruangan.
Riwu Kaho mengatakan hal ini kepada Pos Kupang, Jumat (8/4/2016). Riwu Kaho dimintai tanggapan soal kasus yang terjadi di SMKN 2 Kupang, yang mana pihak sekolah meminta para pengawas ruangan untuk keluar dari ruangan saat ujian berlangsung.
Menurut Riwu Kaho, pengawas ruangan itu diberi kewenangan untuk mengawasi UN di dalam ruangan.
Dia mengatakan, salah satu tugas pengawas ruangan itu adalah memastikan peserta membawa kelengkapan seperti alat tulis jika dibutuhkan.
Selain itu memastikan peserta duduk sesuai nomor urut dan juga mengisi atau menandatangani daftar hadir.