Kami Merasa Wein Group Investasi Ilegal
Weing Group dalam menjalankan usahanya hanya membuka toko yang menjual keperluan rumah tangga
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG--Weing Group dalam menjalankan usahanya hanya membuka toko yang menjual keperluan rumah tangga.
Bila anggota berbelanja di toko tersebut maka akan memperoleh harga yang lebih murah.
"Jika harganya saja sudah murah, lalu berapa besar keuntungannya agar bisa memberikan anggota uang senilai Rp 22.000.000," kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan NTT, Winter Marbun.
Hal inilah, kata Winter, membuat OJK merasa Wein Group adalah investasi ilegal, sebab ada juga masyarakat yang bertanya hal yang sama mengenai uang Rp 6.500.000 dan perjanjian tahun depan mendapatkan uang Rp 22.000.000.
Kemudian, Wein Group menjanjikan uang senilai puluhan juta, dasar dan kekuatannya apa tidak ada. Waktu ditanyakan pada pengurus Wein Group terkait perjanjian uang Rp 22.000.000 kepada anggota, mereka menjawab perjanjian itu tidak ada.
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan NTT, Winter Marbun mengatakan Satgas Waspada Investasi sudah membawa berkas untuk diteliti ke Jakarta.
OJK pun sudah berkoordinasi dengan reskrimsus Polda NTT untuk bersama-sama melihat perkembangan ini.
Wein Group adalah satu diantara 262 investasi yang masuk dalam daftar OJK tak mengantongi izin. Laporan terkait Wein Group sudah diterima sejak 2014.