Dua Perda Sampah di Kota Kupang Kurang Sosialisasi

Ia mengaku sering ngotot saat sidang-sidang komisi tentang pelaksanaan kedua Perda sampah tersebut

Penulis: alwy | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/SERVAN MAMMILIANUS
ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POSKUPANG.COM, KUPANG - Meskipun memiliki dua peraturan daerah (Perda) tentang sampah namun pelaksanaannya di lapangan masih lemah. Kondisi itu terjadi lantaran Pemkot Kupang kurang sosialisasi kepada masyarakat.

"Pemkot Kupang sudah membuat dua peraturan daerah terkait masalah sampah. Pertama peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang penanganan sampah dan peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pengurangan sampah. Hanya dua Perda itu kurang disosialisasikan kepada masyarakat," ujar anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Epi Seran kepada Pos Kupang, Jumat (8/4/2016).

Ia mengaku sering ngotot saat sidang-sidang komisi tentang pelaksanaan kedua Perda sampah tersebut. Ia menambahkan Perda setelah dicatat dalam lembaran daerah tidak didistribusi ke kelurahan-kelurahan. Pola pendekatan ini yang menjadikan implementasi pengolahan sampah berbasis masyarakat lemah.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved