Dua Perda Sampah di Kota Kupang Kurang Sosialisasi
Ia mengaku sering ngotot saat sidang-sidang komisi tentang pelaksanaan kedua Perda sampah tersebut
Penulis: alwy | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POSKUPANG.COM, KUPANG - Meskipun memiliki dua peraturan daerah (Perda) tentang sampah namun pelaksanaannya di lapangan masih lemah. Kondisi itu terjadi lantaran Pemkot Kupang kurang sosialisasi kepada masyarakat.
"Pemkot Kupang sudah membuat dua peraturan daerah terkait masalah sampah. Pertama peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang penanganan sampah dan peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pengurangan sampah. Hanya dua Perda itu kurang disosialisasikan kepada masyarakat," ujar anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Epi Seran kepada Pos Kupang, Jumat (8/4/2016).
Ia mengaku sering ngotot saat sidang-sidang komisi tentang pelaksanaan kedua Perda sampah tersebut. Ia menambahkan Perda setelah dicatat dalam lembaran daerah tidak didistribusi ke kelurahan-kelurahan. Pola pendekatan ini yang menjadikan implementasi pengolahan sampah berbasis masyarakat lemah.