Harga Beras OP adalah Ketentuan Nasional

Hambu mengatakan, Pemkab Matim tidak bisa menurunkan harga beras OP itu

Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Robert Ropo

POS KUPANG.COM, BORONG--Harga beras operasi pasar (OP) sebesar Rp 8.300 itu adalah ketentuan pusat bukan ketentuan Pemkab Manggarai Timur (Matim).

Demikian disampaikan Kabag Ekonomi Setda Matim, Laurensius Hambu ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (1/4/2016).

Hambu mengatakan, jika warga membelinya langsung di gudang Bulog Ruteng maka harganya Rp 8.200 perkilogram.

Hambu mengatakan, Pemkab Matim tidak bisa menurunkan harga beras OP itu.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved