Wajib Pajak Lebih Mudah Lapor Menggunakan e-Filing
Dimana saja bisa melaporkan SPt 24 jam
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG--Penyampaian SPt Tahunan sebenarnya lebih mudah dengan sistem online menggunakan e-Filing. Dimana saja bisa melaporkan SPt 24 jam.
Kepala KPP Kupang, Benny Perlaungan Sialagan menjelaskan, bagi wajib pajak yang baru pertama melaporkan SPt Tahunan menggunakan e-Filing dapat mendatangi KPP Pratama untuk meminta aktivasi Efin.
Proses aktivasi Efin adalah satu hari kerja. Jika sudah memiliki Efin yang aktif, wp menggunakan Efin untuk mendaftarkan akun DJP Online pada website djponline.pajak.go.id.
Link aktivasi dikirim melalui email wajib pajak, klik link tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. Akun DJP Online Anda telah dibuay, Anda sudah dapat melakukan e-Filing.
Setelah itu, wp masuk ke djponline.pajak.go.id dengan akun DJP Online, pilih layanan e-Filing buat SPt lalu ambil dan isi kode verifikasi jika sudah terisi dengan benar maka bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke email wajib pajak.