Sidang Kasus Aset Sagared, Aspidsus Kejati NTT Diperiksa

JPU yang hadir adalah Ridwan Angsar, S.H, Emi Jehamat, S.H dan Ronald Oktha,S.H

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
DIPERIKSA - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Gasper Kase, S.H sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (30/3/2016) dalam kasus jual beli aset PT Sagared 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Gasper Kase, S.H diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset PT Sagared dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (30/3/2106).

Sidang ini dipimpin Fransiska Nino, S.H,M.H didampingi Ansyori Syaefudin, S.H dan Jult M Lumban Gaol, Ak dibantu panitera pengganti, Dance Sikky, S.H.

JPU yang hadir adalah Ridwan Angsar, S.H, Emi Jehamat, S.H dan Ronald Oktha,S.H.

Sementara terdakwa Djami Rotu Lede, S.H didampingi Luis Balun, S.H dan rekan.

Saat diperiksa, Gasper mengakui mendapat laporan dari Djami Rotu Lede soal aset yang berada di Takari, Kabupaten Kupang.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved