Laporkan SPt Tahunan Gunakan e-Filing sampai 30 April 2016 Tanpa Sanksi
Wajib pajak orang pribadi yg melaporkan SPt Tahunan secara elektronik (e-Filing ) hingga tanggal 30 April 2016, tidak dikenakan sanksi
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG--Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor 49/PJ/2016 tanggal 30 Maret bahwa wajib pajak orang pribadi yg melaporkan SPt Tahunan secara elektronik (e-Filing ) hingga tanggal 30 April 2016, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan.
"Kami mengingatkan kembali bagi PNS, Anggora TNI dan POLRI utk menyampaikan spt tahunannya melalui e-filing," kata Kepala KPP Pratama Kupang, Benny Perlaungan Sialagan.
Berita Terkait