Laporkan SPt Tahunan Gunakan e-Filing sampai 30 April 2016 Tanpa Sanksi

Wajib pajak orang pribadi yg melaporkan SPt Tahunan secara elektronik (e-Filing ) hingga tanggal 30 April 2016, tidak dikenakan sanksi

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG--Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor 49/PJ/2016 tanggal 30 Maret bahwa wajib pajak orang pribadi yg melaporkan SPt Tahunan secara elektronik (e-Filing ) hingga tanggal 30 April 2016, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan.

"Kami mengingatkan kembali bagi PNS, Anggora TNI dan POLRI utk menyampaikan spt tahunannya melalui e-filing," kata Kepala KPP Pratama Kupang, Benny Perlaungan Sialagan.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved